Hukum Arisan Umrah - Belajar Islam Ahlussunnah
Selasa, 21 Maret 2023
Tambah Komentar
![]() |
| Hukum Arіѕаn UmrаhHukum Arіѕаn Umrаh |
Assalaamu’alaykum ustdadz
Saya ingin menanyakan wacana hukum Arisan untuk berangkat Umroh? Mengingat arisan ini bertujuan menolong mitra-kawan yang ingin berangkat ke Tanah Haram tetapi terkendala ongkos.
Arisan ini apabila dikerjakan dengan keikutan penerima sebanyak 30 orang maka akan selsesai dalam 2 tahun dimana setiap periode keberangkatan aka nada 2 peserta yang berangkat setiap bulannya kecuali periode tertentu.
Yang menjadi fokusnya adalah:
1. Bila akseptor yang telah berangkat lebih permulaan meninggal dunia sebelum menuntaskan tanggungan iuran yang telah ditetapkan kepadanya untuk peserta yang belum mendapatkan gilirannya alasannya antrian nomor urut ,
· apakah beban iuran tersebut dijatuhkan kepada hebat waris untuk melanjutkan iuran yang bersangkutan hingga tamat?
· atau para peserta arisan yang lain mengikhlaskan saja beban yang berada pada mahir waris?
2. Bagaimana aturan arisan Umrah ini , mengenang ada larangan untuk berangkat Haji / Umroh dengan system hutang? Hutang dalam rentang waktu tertentu yang insya Allah akan terlunasi dalam periode yang telah ditetapkan.
Demikian pertanyaan yang aku ajuakan.
Semoga Allah Azza Wa Jalla selalu memperlihatkan isyarat dan HidayahNya untuk kita
Jazakallah Khoiron
Jawab :
[4/6 11:26] Ustadz Nadhif:
Waalaikumsalam
Pada dasarnya berangkat umroh atau haji dg hutang ibadahnya sah , hanya saja tidak masuk klasifikasi bisa. Karena bisa mesti mampu secara finansial.
Lantas bagaimana bila org tsb sebelum akhir tanggungan arisannya , apakah mesti dibayarkan atau tidak?
Jelas wajib untuk dilunasi , sebelum ahli waris menerima jatah warisan maka terutama mesti membayarkan hutang si jenazah apalagi dahulu.
Dibayarkan sarat kekurangannya selama kurun waktu dua tahun tsb.
Atau jikalau tidak keseluruhannya maka dibayarkan dg sedikit demi sedikit sesuai dg akad.
Tapi afdhol apabila dibayarkan keseluruhannya agar tidak ada beban kemudian hari untuk si jenazah dan hebat waris.
Wallahu ta'ala a'lam.
Diposkan oleh :
Admin
Sеnіраh Dаkwаh Cеntеr
Arisan ini apabila dikerjakan dengan keikutan penerima sebanyak 30 orang maka akan selsesai dalam 2 tahun dimana setiap periode keberangkatan aka nada 2 peserta yang berangkat setiap bulannya kecuali periode tertentu.
Yang menjadi fokusnya adalah:
1. Bila akseptor yang telah berangkat lebih permulaan meninggal dunia sebelum menuntaskan tanggungan iuran yang telah ditetapkan kepadanya untuk peserta yang belum mendapatkan gilirannya alasannya antrian nomor urut ,
· apakah beban iuran tersebut dijatuhkan kepada hebat waris untuk melanjutkan iuran yang bersangkutan hingga tamat?
· atau para peserta arisan yang lain mengikhlaskan saja beban yang berada pada mahir waris?
2. Bagaimana aturan arisan Umrah ini , mengenang ada larangan untuk berangkat Haji / Umroh dengan system hutang? Hutang dalam rentang waktu tertentu yang insya Allah akan terlunasi dalam periode yang telah ditetapkan.
Demikian pertanyaan yang aku ajuakan.
Semoga Allah Azza Wa Jalla selalu memperlihatkan isyarat dan HidayahNya untuk kita
Jazakallah Khoiron
Jawab :
[4/6 11:26] Ustadz Nadhif:
Waalaikumsalam
Pada dasarnya berangkat umroh atau haji dg hutang ibadahnya sah , hanya saja tidak masuk klasifikasi bisa. Karena bisa mesti mampu secara finansial.
Lantas bagaimana bila org tsb sebelum akhir tanggungan arisannya , apakah mesti dibayarkan atau tidak?
Jelas wajib untuk dilunasi , sebelum ahli waris menerima jatah warisan maka terutama mesti membayarkan hutang si jenazah apalagi dahulu.
Dibayarkan sarat kekurangannya selama kurun waktu dua tahun tsb.
Atau jikalau tidak keseluruhannya maka dibayarkan dg sedikit demi sedikit sesuai dg akad.
Tapi afdhol apabila dibayarkan keseluruhannya agar tidak ada beban kemudian hari untuk si jenazah dan hebat waris.
Wallahu ta'ala a'lam.
Diposkan oleh :
Admin
Sеnіраh Dаkwаh Cеntеr


Belum ada Komentar untuk "Hukum Arisan Umrah - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar