Fatwa : Berdosakah Memikirkan Perkara Haram Tanpa Melakukannya? - Belajar Islam Ahlussunnah
Kamis, 12 Januari 2023
Tambah Komentar
Berita Tentang Islam - . Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Kali ini admin ingin mengembangkan sebuah Fаtwа Tеntаng Mеmіkіrkаn mаѕаlаh уаng hаrаm tеtарі tіdаk ѕаmраі mеngеrjаkаnnуа. Fatwa ini dikeluarkan Oleh Sуаіkh Bіn Bаz rahimahullah. Selengkapnya eksklusif saja simak goresan pena berikut.
Pеrtаnуааn:
Apakah hukum berfikir untuk melaksanakan sesuatu yang diharamkan , seperti bila seseorang berfikir untuk mencuri atau berfikir untuk berzina padahal dia mengenali dari keadaan dirinya tidak akan melakukan hal itu bila kebetulan peluang ke arah itu terbuka?
Jаwаbаn:
Pikiran - anggapan buruk yang muncul pada diri manusia , mirip berfikir untuk berbuat zina , mencuri , meminum sesuatu yang memabukkan dan semisalnya sedangkan dia tidak melakukan sesuatu apapun darinya; maka hal ini dimaafkan dan orang tersebut tidak mendapatkan dosa , berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ,
"Sesungguhnya Allah telah mengganggap melalui (boleh dan tidak tercatat dosa/ memaafkan) dari umatku hal- hal yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama mereka tidak mengatakan tentangnya (membeberkannya) atau melakukannya." (Muttafaq 'Alaih; Shahih al- Bukhari , kitab ath- Thalaq (5269); Shahih Muslim , kitab al- Iman (127).)
Dan sabda ia lainnya (hadits Qudsi -penj.);
"Barangsiapa yang berkeinginan untuk melaksanakan suatu kejahatan sedangkan dia tidak melakukannya , niscaya Aku (Allah) tidak mencatatkan (dosa) atasnya." (Shahih Muslim , kitab al-Iman (128) )
Di dalam lafazh yang lain disebutkan ,
"Catatkan baginya satu pahala , alasannya dia cuma meninggalkannya (tidak melaksanakan hal itu-penj.) lantaran demi Aku." (Shahih Muslim , kitab al-Iman (129) dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah) (Hadits ini diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih) dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu anhu.
Makna hadits tersebut yaitu barangsiapa yang meninggalkan kejahatan yang ingin sekali dia kerjakan demi Allah , maka Allah akan mencatatkan baginya sebagai satu kebaikan; dan kalau dia meninggalkannya lantaran aspek-aspek lainnya , maka tidak akan dicatat sebagai satu kejahatan baginya tetapi tidak pula dicatat sebagai satu kebaikan. Inilah karunia Allah subhahanu wata'ala dan rahmatNya terhadap para hambaNya. Segala puji dan rasa syukur cuma untukNya , tiada Tuhan dan Rabb yang haq untuk disembah selainNya.
[ Kumputan Fatwa- Fatwa dan Beraqam Artikel , juz V , hal. 424 dari Syaikh Bin Baz. ]
Sеmоgа Bеrmаnfааt.
Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian. Sumber http://islamypersona.blogspot.com/
![]() |
| Fаtwа ѕуаіkh bіn Bаz |
Pеrtаnуааn:
Apakah hukum berfikir untuk melaksanakan sesuatu yang diharamkan , seperti bila seseorang berfikir untuk mencuri atau berfikir untuk berzina padahal dia mengenali dari keadaan dirinya tidak akan melakukan hal itu bila kebetulan peluang ke arah itu terbuka?
Jаwаbаn:
Pikiran - anggapan buruk yang muncul pada diri manusia , mirip berfikir untuk berbuat zina , mencuri , meminum sesuatu yang memabukkan dan semisalnya sedangkan dia tidak melakukan sesuatu apapun darinya; maka hal ini dimaafkan dan orang tersebut tidak mendapatkan dosa , berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ,
"Sesungguhnya Allah telah mengganggap melalui (boleh dan tidak tercatat dosa/ memaafkan) dari umatku hal- hal yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama mereka tidak mengatakan tentangnya (membeberkannya) atau melakukannya." (Muttafaq 'Alaih; Shahih al- Bukhari , kitab ath- Thalaq (5269); Shahih Muslim , kitab al- Iman (127).)
Dan sabda ia lainnya (hadits Qudsi -penj.);
"Barangsiapa yang berkeinginan untuk melaksanakan suatu kejahatan sedangkan dia tidak melakukannya , niscaya Aku (Allah) tidak mencatatkan (dosa) atasnya." (Shahih Muslim , kitab al-Iman (128) )
Di dalam lafazh yang lain disebutkan ,
"Catatkan baginya satu pahala , alasannya dia cuma meninggalkannya (tidak melaksanakan hal itu-penj.) lantaran demi Aku." (Shahih Muslim , kitab al-Iman (129) dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah) (Hadits ini diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih) dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu anhu.
Makna hadits tersebut yaitu barangsiapa yang meninggalkan kejahatan yang ingin sekali dia kerjakan demi Allah , maka Allah akan mencatatkan baginya sebagai satu kebaikan; dan kalau dia meninggalkannya lantaran aspek-aspek lainnya , maka tidak akan dicatat sebagai satu kejahatan baginya tetapi tidak pula dicatat sebagai satu kebaikan. Inilah karunia Allah subhahanu wata'ala dan rahmatNya terhadap para hambaNya. Segala puji dan rasa syukur cuma untukNya , tiada Tuhan dan Rabb yang haq untuk disembah selainNya.
[ Kumputan Fatwa- Fatwa dan Beraqam Artikel , juz V , hal. 424 dari Syaikh Bin Baz. ]
Sеmоgа Bеrmаnfааt.


Belum ada Komentar untuk "Fatwa : Berdosakah Memikirkan Perkara Haram Tanpa Melakukannya? - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar