Hukum Meninggalkan Sholat Wajib

Seorang Muslim Sepatutnya Tau Hukum Meninggalkan Sholat Wajib.

Ibadah Sholat adalah tiang agama dan merupakan pembeda antara muslim dan kafir. Lalu bagaimanakah hukum meninggalkan Ibadah Sholat itu sendiri, apakah membuat seseorang itu kafir?

Seorang muslim perlu mengetahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwasanya dosa tidak menunaikan Ibadah Sholat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. 

Seorang Muslim Sepatutnya Tau Hukum Meninggalkan Sholat Wajib.
Hukum Meninggalkan Sholat Wajib (image from pinterest.com)

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- menerangkan,

Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya bakal memperoleh hukuman dan kemurkaan Allah serta memperoleh kehinaan di dunia dan akhirat.

Kasus orang yang meninggalkan Ibadah Sholat

Kasus orang yang meninggalkan Ibadah Sholat, dijelaskan dibawah ini:

Kasus pertama: Meninggalkan Ibadah Sholat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. sekiranya hal tersebut dilakukan untuk mengingkari hukum wajibnya Ibadah Sholat, orang seperti tersebut dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

Kasus kedua: Meninggalkan Ibadah Sholat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah tidak mau.

Maka seseorang seperti tersebut berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan Ibadah Sholat. Itulah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. 

Contoh hadits mengenai masalah tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.

Kasus ketiga: Tidak rutin melaksanakan Ibadah Sholat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak kepadadirinya) dan tidak kafir. 

Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam tersebut hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. 

Kasus keempat: Meninggalkan Ibadah Sholat dan tidak mengetahui  bahwasanya  meninggalkan Ibadah Sholat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam tersebut adalah sebagaimana orang jahil (bodoh).

Orang tersebut tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan kepada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk Menerima hukuman. 

Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin untuk melaksanakannya, tetapi,tapisering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang seperti tersebut tidaklah kafir, tetapi, dia berdosa dan perbuatan tersebut begitu tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5)

Belum ada Komentar untuk "Hukum Meninggalkan Sholat Wajib"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel