Ringkasan Tentang zakat - Belajar Islam Ahlussunnah

IslamyPersona™. Zаkаt secara makna bahasa іаlаh реrkеmbаngаn (tumbuh dаn bеrkеmbаng) , sedangkan secara makna syar’i yaitu suatu kеhаruѕаn раdа hаrtа tеrtеntu untuk оrаng-оrаng tеrtеntu раdа wаktu-wаktu tеrtеntu. Zakat tergolong Rukun (tiang) Islam mengambarkan pentingnya zakat. dan Allah senantiasa menggandengkan antara zakat dengan shalat di dalam Al-Qur an (terhitung ada pada 82 ayat). sehingga ijma’ (setuju) Ulama akan wajibnya zakat.
zаkаt mеmіlіkі аrtі tumbuh


Secara umum harta tertentu tersebut terbagi 4 (benda):

1. Emas dan Perak dan seluruh Qiasan yang tepat dengan Emas dan Perak (yang merupakan harga suatu barang , alat barter , termasuk seluruh jenis mata uang)
2. Hewan-Hewan Ternak (Unta , Sapi , kambing dan sejenisnya). Dan tidak ada zakat dizaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada kuda dan keledai.
3. Pertanian (Kurma dan Gandum , yang cocok Qiasnya ialah apa-apa yang merupakan Makanan pokok , barang yang senantiasa disimpan untuk bekal , seperti beras dan jagung)
4. Barang Temuan (Sesuatu yang digali di tanah yang dikeluarkan , seperti hasil tambang)

Yang tidak terikat dengan benda namun terikat dengan pekerjaannya , tapi ada zakatnya adalah Perdagangan.

Yang berhak menerima zakat (QS. At Taubah: 60)

1. Orang Fakir (Orang yang tidak ada pekerjaan tetap , sehingga tidak memadai kehidupan)
2. Miskin (Orang sudah mempunyai penghasilan , tetapi tidak memadai kehidupannya)
3. Petugas-petugas Zakat
4. Orang Mu’allaf (dilembutkan) hatinya
5. Orang yang dalam status perbudakan
6. Orang yang berhutang [Berhutang untuk keperluan hidup (ia berupaya , nanum gagal dan ia berhutang); Berhutang untuk keperluan kaum muslimin (yang ini , ada kemungkinan yaitu orang kaya)]
7. Berjihad fisabilillah (termasuk untuk orang yang berjalan menuntut Ilmu)
8. Orang yang sedang dalam perjalanan dan habis bekalnya (tidak dilihat apakah beliau orang kaya atau tidak)

Seluruh yang berhak menerima zakat ialah orang (manusia) , sehingga tidak ada zakat untuk pembangunan

Takaran Zakat dinilai dari susahnya orang yang berupaya

1. 20% untuk Hasil tambang dan Barang temuan
2. 10% untuk Pertanian dengan syarat bahwa pertanian itu disirami dengan air hujan saja atau air sungai dan parit-parit
3. 5% untuk Pertanian apabila disirami dengan air yang dibentuk sendiri atau diusahakan sendiri (seperti sumur bor)
4. 2 ,5% untuk Emas dan Perak dan harta jual beli
5. Untuk Hewan ternak dihitung menurut jumlah

* Unta dimulai dari jumlah 5 ekor
* Sapi dimulai dari angka 30
* Kambing dimulai dari angka 4
 tiap meraih jumlah di atas zakatnya yaitu satu ekor dari binatang ternak tersebut.

lebih lengkap bisa anda dengarkan Audionya secara eksklusif. Silakan download di bawah.

Dоwnlоаd Kіtаb zаkаt


Pemateri: Ust. Maududi Abdullah ,LC حفظه الله

Wаktu/Tеmраt: Rаbu mаlаm , tаnggаl tаnggаl 25 Rаbі’ul Awwаl 1431 (10 Mаrеt 2010) dі Mаѕjіd Al Mаdіnаh – Pеkаnbаru




Sеmоgа Bеrmаnfааt ,
Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian.
Sumber http://islamypersona.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Ringkasan Tentang zakat - Belajar Islam Ahlussunnah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel