Menyikapi Hadits Lemah (bag.1) - Belajar Islam Ahlussunnah
Kamis, 08 Juni 2023
Tambah Komentar
IѕlаmуPеrѕоnа. Mеnуіkарі hаdіtѕ Lеmаh (dhо'іf). Mungkin sebagian dari kita sering mendengar bahwa hadits tertentu berderajat Shahih , dan hadits lain berderajat dho'if (lemah). Apa sesungguhnya perbedaannya? Bagaimana kita menyikapi hadits tersebut , bolehkah kita jadikan hadits lemah selaku dasar untuk bersedekah atau menentukan hukum (sunnah atau bukan)? Pada potensi kali ini kita akan coba bahas tentang hal tersebut.
Hadits dho’if ialah setiap hadits yang mardud (tertolak) yang tidak menyanggupi syarat hadits shahih atau hadits hasan. Boleh jadi hadits tersebut terputus sanadnya , terdapat perowi yang tidak ‘adl (tidak sholih) , sering berdusta , dituduh dusta , sering keliru , atau hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat yang tersembunyi) atau riwayatnya menyelisihi riwayat perowi yang lebih tsiqoh (lebih terpercaya) darinya.
Tersebarnya hadits dho’if atau yang lebih parah lagi hadits palsu mengakibatkan berbagai amalan tanpa tuntunan tersebar di tengah-tengah ummat Islam. Perusakan Islam dengan cara mirip ini bantu-membantu lebih parah dari penyerangan tentara Yahudi terhadap umat Islam. Karena yang merusak dengan membuatkan hadits dho’if dan imitasi ialah umat Islam sendiri , amat jarang dari luar Islam. Kita lihat sendiri semacam amalan puasa Nishfu Sya’ban atau shalat pada malam Nishfu Sya’ban terjadi alasannya motivasi dari hadits dho’if. Begitu pula beberapa dzikir tanpa tuntunan terkadang jadi amalan juga sebab motivasi dari hadits-hadits dho’if atau bahkan artifisial yang sengaja dibentuk-buat oleh orang-orang yang bermaksud baik tetapi lewat jalan yang keliru.
Dalam Al Mawdhu’at , Ibnul Jauzi menukilkan perkataan Abul Fadhl Al Hamadani , di mana ia berkata , “Orang yang berbuat bid’ah dalam Islam dan yang sengaja membuat hadits maudhu’ (yang palsu yang diriwayatkan oleh perowi pendusta , pen) , sesungguhnya mereka lebih menghancurkan ketimbang orang mulhid (musuh Islam). Karena orang mulhid bermaksud merusak Islam dari luar.”[Al Mawdhu’at , Ibnul Jauzi , 1/51 , Mawqi’ Ya’sub.]
Siapa saja yang membicarakan sebuah lantas ia katakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal itu dusta , maka ia tergolong salah satu di antara dua pendusta dan ia terancam dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
ِراَّنلا َنِم ُهَدَعْقَم ْأَّوَبَتَيْلَف اًدِّمَعَتُم َّىَلَع َبَذَك ْنَم
“Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja , maka silakan ia mengambil kawasan duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).
Bagaimana hukum beramal dengan hadits dho’if ihwal fadhilah amal (keistimewaan amal)? Ulama pakar hadits dan pakar fiqih dahulu dan kini terus berselisih usulan dalam problem ini. Itulah yang mau kita angkat pada pembahasan ini.
Pеndараt уаng Mеlаrаng ѕесаrа Mutlаk
Menurut sekelompok ulama , hadits dho’if tidak dipakai dalam fadho’il a’mal (menjelaskan keistimewaan amal) dan juga tidak dalam duduk perkara yang lain. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Al Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya.
Muslim An Naisaburi rahimahullah mengatakan , “Hadits dalam agama ini boleh jadi membahas halal , haram , perintah dan larangan , atau boleh jadi membahas wacana dorongan/motivasi (targhib) atau ancaman (tarhib) tatkala melaksanakan sesuatu. Jika seorang perowi yang meriwayatkan hadits bukanlah orang yang jujur dan bukan orang yang memegang amanah , kemudian ada pula perowi yang tidak diterangkan keadaannya , maka orang yang membuatkan hadits yang mengandung perowi seperti ini ialah orang yang berdosa alasannya perbuatannya. Dia yakni orang yang sudah mengelabui kaum muslimin yang awam. Akibat dari perbuatan semacam ini , orang-orang yang mendengar hadits-hadits dho’if semacam ini mengamalkannya , mengamalkan sebagian atau lebih banyak. Padahal di antara hadits-hadits tersebut ada yang berisi perowi pendusta , sebagian lainnya yaitu hadits yang tidak diketahui asal usulnya.”[Shahih Muslim , Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi , 1/21 , Darul Jail-Darul Afaq.] Intinya , Imam Muslim berpandangan bahwa hadits dho’if dilarang diamalkan sama sekali.
Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan , “Apa yang dibilang oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab shahihnya –secara zhohir (tekstual)- bermakna hadits dalam problem targib (memotivasi untuk berzakat) diriwayatkan sama halnya dengan riwayat yang membicarakan ihwal persoalan aturan”[Syarh ‘Ilal At Tirmidzi , 1/ 373]. Artinya kalau hadits yang membicarakan ihwal persoalan aturan dilarang berasal dari hadits dho’if , hal yang sama berlaku pula pada persoalan fadhilah ‘amal.
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi juga berpandangan tidak bolehnya menggunakan hadits dho’if secara mutlak baik dalam problem fadhoil a’mal dan duduk perkara lainnya.[Tadribur Rowi , 1/252] Pendapat ini juga yang menjadi usulan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah[Shahih At Targhib wa At Tarhib 67-1/47] dan juga murid-muridnya.
Pеndараt уаng Bеrѕіkар Lеbіh Rіngаn
Sebagian ulama ada yang memberi keringanan dalam menyebutkan hadits dho’if asalkan menyanggupi tiga syarat:
1. Dho’if-nya tidak terlampau dho’if. 2. Hadits dho’if tersebut mempunyai ashlun (hadits pokok) dari hadits shahih , artinya ia berada di bawah kandungan hadits shahih. 3. Tidak boleh diyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya.
Dari sini , mempunyai arti jikalau haditsnya sungguh dhoif (seperti haditsnya diriwayatkan oleh seorang pendusta) , maka dihentikan diriwayatkan selamanya kecuali kalau ingin dijelaskan kedhoifannya.
Jika hadits tersebut tidak mempunyai penunjang yang besar lengan berkuasa dari hadits shahih , maka hadits tersebut juga tidak boleh diriwayatkan. Misalnya hadits yang mempunyai pendukung dari hadits yang shahih: Kita meriwayatkan hadits perihal keutamaan shalat Jama’ah , tetapi haditsnya dhoif. Maka tidak mengapa menyebut hadits tersebut untuk memotivasi yang lain dalam shalat jama’ah alasannya dikala itu tidak ada bahaya meriwayatkannya. Karena jika hadits tersebut dho’if , maka ia sudah mempunyai penguat dari hadits shahih. Hanya saja hadits dho’if tersebut selaku motivator. Namun yang jadi pegangan bekerjsama yaitu hadits shahih.
Akan tetapi ada syarat ketiga yang mesti diingat , yakni hendaklah tidak diyakini bahwa hadits dhoif tersebut berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syarat ketiga ini yang kadang-kadang tidak diamati. Karena pada umumnya orang menduga bahwa hadits-hadits tersebut yakni hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab tidak ditegaskan kalau hadits itu dho’if. Akibatnya muncul anggapan keliru. Dalam syarat ketiga ini para ulama memberi aturan , hadits dho’if tersebut hendaknya dibilang “qiila” (dibilang) atau “yurwa” (ada yang meriwayatkan) , tanpa kata tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian Pembahasan dari Mеnуіkарі Hаdіtѕ Lеmаh (bаg.1). Artikel ini bersambung In Syaa Allah ke Mеnуіkарі Hаdіtѕ Lеmаh (Bаg.2). Sеmоgа Bеrmаnfааt ,
Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian. Sumber http://islamypersona.blogspot.com/
![]() |
| mеnаnggарі hаdіtѕ lеmаh |
Tersebarnya hadits dho’if atau yang lebih parah lagi hadits palsu mengakibatkan berbagai amalan tanpa tuntunan tersebar di tengah-tengah ummat Islam. Perusakan Islam dengan cara mirip ini bantu-membantu lebih parah dari penyerangan tentara Yahudi terhadap umat Islam. Karena yang merusak dengan membuatkan hadits dho’if dan imitasi ialah umat Islam sendiri , amat jarang dari luar Islam. Kita lihat sendiri semacam amalan puasa Nishfu Sya’ban atau shalat pada malam Nishfu Sya’ban terjadi alasannya motivasi dari hadits dho’if. Begitu pula beberapa dzikir tanpa tuntunan terkadang jadi amalan juga sebab motivasi dari hadits-hadits dho’if atau bahkan artifisial yang sengaja dibentuk-buat oleh orang-orang yang bermaksud baik tetapi lewat jalan yang keliru.
Dalam Al Mawdhu’at , Ibnul Jauzi menukilkan perkataan Abul Fadhl Al Hamadani , di mana ia berkata , “Orang yang berbuat bid’ah dalam Islam dan yang sengaja membuat hadits maudhu’ (yang palsu yang diriwayatkan oleh perowi pendusta , pen) , sesungguhnya mereka lebih menghancurkan ketimbang orang mulhid (musuh Islam). Karena orang mulhid bermaksud merusak Islam dari luar.”[Al Mawdhu’at , Ibnul Jauzi , 1/51 , Mawqi’ Ya’sub.]
Siapa saja yang membicarakan sebuah lantas ia katakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal itu dusta , maka ia tergolong salah satu di antara dua pendusta dan ia terancam dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
ِراَّنلا َنِم ُهَدَعْقَم ْأَّوَبَتَيْلَف اًدِّمَعَتُم َّىَلَع َبَذَك ْنَم
“Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja , maka silakan ia mengambil kawasan duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3).
Bagaimana hukum beramal dengan hadits dho’if ihwal fadhilah amal (keistimewaan amal)? Ulama pakar hadits dan pakar fiqih dahulu dan kini terus berselisih usulan dalam problem ini. Itulah yang mau kita angkat pada pembahasan ini.
Pеndараt уаng Mеlаrаng ѕесаrа Mutlаk
Menurut sekelompok ulama , hadits dho’if tidak dipakai dalam fadho’il a’mal (menjelaskan keistimewaan amal) dan juga tidak dalam duduk perkara yang lain. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Al Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya.
Muslim An Naisaburi rahimahullah mengatakan , “Hadits dalam agama ini boleh jadi membahas halal , haram , perintah dan larangan , atau boleh jadi membahas wacana dorongan/motivasi (targhib) atau ancaman (tarhib) tatkala melaksanakan sesuatu. Jika seorang perowi yang meriwayatkan hadits bukanlah orang yang jujur dan bukan orang yang memegang amanah , kemudian ada pula perowi yang tidak diterangkan keadaannya , maka orang yang membuatkan hadits yang mengandung perowi seperti ini ialah orang yang berdosa alasannya perbuatannya. Dia yakni orang yang sudah mengelabui kaum muslimin yang awam. Akibat dari perbuatan semacam ini , orang-orang yang mendengar hadits-hadits dho’if semacam ini mengamalkannya , mengamalkan sebagian atau lebih banyak. Padahal di antara hadits-hadits tersebut ada yang berisi perowi pendusta , sebagian lainnya yaitu hadits yang tidak diketahui asal usulnya.”[Shahih Muslim , Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi , 1/21 , Darul Jail-Darul Afaq.] Intinya , Imam Muslim berpandangan bahwa hadits dho’if dilarang diamalkan sama sekali.
Ibnu Rajab rahimahullah menyampaikan , “Apa yang dibilang oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab shahihnya –secara zhohir (tekstual)- bermakna hadits dalam problem targib (memotivasi untuk berzakat) diriwayatkan sama halnya dengan riwayat yang membicarakan ihwal persoalan aturan”[Syarh ‘Ilal At Tirmidzi , 1/ 373]. Artinya kalau hadits yang membicarakan ihwal persoalan aturan dilarang berasal dari hadits dho’if , hal yang sama berlaku pula pada persoalan fadhilah ‘amal.
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi juga berpandangan tidak bolehnya menggunakan hadits dho’if secara mutlak baik dalam problem fadhoil a’mal dan duduk perkara lainnya.[Tadribur Rowi , 1/252] Pendapat ini juga yang menjadi usulan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah[Shahih At Targhib wa At Tarhib 67-1/47] dan juga murid-muridnya.
Pеndараt уаng Bеrѕіkар Lеbіh Rіngаn
Sebagian ulama ada yang memberi keringanan dalam menyebutkan hadits dho’if asalkan menyanggupi tiga syarat:
1. Dho’if-nya tidak terlampau dho’if. 2. Hadits dho’if tersebut mempunyai ashlun (hadits pokok) dari hadits shahih , artinya ia berada di bawah kandungan hadits shahih. 3. Tidak boleh diyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya.
Dari sini , mempunyai arti jikalau haditsnya sungguh dhoif (seperti haditsnya diriwayatkan oleh seorang pendusta) , maka dihentikan diriwayatkan selamanya kecuali kalau ingin dijelaskan kedhoifannya.
Jika hadits tersebut tidak mempunyai penunjang yang besar lengan berkuasa dari hadits shahih , maka hadits tersebut juga tidak boleh diriwayatkan. Misalnya hadits yang mempunyai pendukung dari hadits yang shahih: Kita meriwayatkan hadits perihal keutamaan shalat Jama’ah , tetapi haditsnya dhoif. Maka tidak mengapa menyebut hadits tersebut untuk memotivasi yang lain dalam shalat jama’ah alasannya dikala itu tidak ada bahaya meriwayatkannya. Karena jika hadits tersebut dho’if , maka ia sudah mempunyai penguat dari hadits shahih. Hanya saja hadits dho’if tersebut selaku motivator. Namun yang jadi pegangan bekerjsama yaitu hadits shahih.
Akan tetapi ada syarat ketiga yang mesti diingat , yakni hendaklah tidak diyakini bahwa hadits dhoif tersebut berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syarat ketiga ini yang kadang-kadang tidak diamati. Karena pada umumnya orang menduga bahwa hadits-hadits tersebut yakni hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab tidak ditegaskan kalau hadits itu dho’if. Akibatnya muncul anggapan keliru. Dalam syarat ketiga ini para ulama memberi aturan , hadits dho’if tersebut hendaknya dibilang “qiila” (dibilang) atau “yurwa” (ada yang meriwayatkan) , tanpa kata tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian Pembahasan dari Mеnуіkарі Hаdіtѕ Lеmаh (bаg.1). Artikel ini bersambung In Syaa Allah ke Mеnуіkарі Hаdіtѕ Lеmаh (Bаg.2). Sеmоgа Bеrmаnfааt ,


Belum ada Komentar untuk "Menyikapi Hadits Lemah (bag.1) - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar