Larangan bagi anda yang ingin berkurban - Belajar Islam Ahlussunnah
Kamis, 15 Juni 2023
Tambah Komentar
Fatwa Ulama
Sumber : https://islamqa.berita/
No. 70290: Apakah Hal-hal Yang Dilarang Bagi Seseorang Yang Ingin Berkurban ?
Bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji , apa yang seharusnya dilakukan pada sepuluh permulaan bulan Dzul Hijjah ? , maksudnya , apakah tidak boleh memotong kuku , mencukur rambut , mamakai pacar daun dan menggunakan baju baru kecuali sehabis menyembelih hewan kurbannya ?
Alhamdulillah
Jika awal bulan Dzul Hijjah sudah ditetapkan , dan seseorang ingin berkurban , maka haram baginya untuk mencukur semua rambut yang ada di tubuhnya , memotong kuku atau sedikit kulitnya , namun boleh memakai baju gres , pacar daun dan parfum , bercumbu dengan istri , atau berjima’ dengannya.
U
Larangan di atas cuma berlaku bagi orang yang berkurban , tidak untuk keluarganya , juga tidak bagi orang yang diwakili untuk menyembelihnya , juga tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya , juga tidak bagi wakilnya.
Larangan di atas juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan , jika seorang perempuan ingin berkurban atas nama dirinya , baik sudah menikah atau belum , maka ia juga tidak boleh mencukur semua rambut tubuhnya , memangkas kuku , berdasarkan keumuman larangan di atas.
Peraturan di atas bukan memiliki arti orang yang hendak berkurban dianggap muhrim; alasannya adalah ihram itu hanya bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah , seorang muhrim hendaknya memakai pakaian ihram , dan dilarang memakai parfum , jima’ dan berburu. Semua itu boleh dikerjakan bagi orang yang berkurban sehabis masuknya bulan Dzul Hijjah , sedangkan yang dilarang cuma mencukur rambut , memotong kuku atau belahan kulit.
Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
)إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم (1977 ( وفي رواية : ( فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا .(
“Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban , maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut , dan memotong kukunya”. (HR. Muslim). Dan dalam riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur) sedikitpun rambut kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.
Ulama’ Lajnah Daimah berkata:
“Disyari’atkan bagi seseorang yang akan berkurban , mulai awal munculnya hilal Dzul Hijjah , agar tidak memotong rambut , kuku dan rambut permukaan kulitnya hingga ia menyembelih binatang kurbannya , sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhori –rahimahumullah-. Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- sebetulnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره )
“Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban , maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut , dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud , Muslim dan Nasa’i ialah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih , kalau hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Baik ia sembelih sendiri maupun ia wakilkan terhadap orang lain. Adapun kurban yang di atas namakan orang lain , maka orang tersebut tidak butuhmengamalkan hadits di atas; sebab tidak ada riwayat yang menjelaskan hal tersebut. Orang yang berkurban tidak dinamakan muhrim , sebab definisi muhrim yaitu orang yang sedang berihram haji atau umrah atau haji dan umrah secara berbarengan”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/397-398)
Ulama’ Lajnah Daimah juga pernah ditanya:
( من أراد أن يضحي أو يُضحَّى عنه فمن أول شهر ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا بشرته ولا أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mau berkurban atau di atas namakan kurban kepadanya , maka semenjak dari awal bulan Dzul Hijjah tidak boleh mencukur rambut kepala , rambut permukaan kulit dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih hewan kurbannya”.
Pertanyaannya: apakah larangan di atas juga berlaku bagi semua anggota keluarga , baik anak-anak maupun yang sudah dewasa atau berlaku bagi yang sudah akil balig cukup akal saja ?
Mereka menjawab:
“Kami tidak mengenali lafadz hadits yang disebutkan oleh penanya di atas. Adapun redaksi hadits yang kami ketahui ialah yang sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhori , Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahu-membahu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره )
“Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban , maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut , dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud , Muslim dan Nasa’i ialah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai binatang untuk disembelih , bila hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelihnya”.
Hadits di atas memperlihatkan larangan mencukur rambut dan kukunya semenjak awal masuknya bulan Dzul Hijjah bagi orang yang hendak berkurban.
Hadits yang pertama menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkan , aturan asalnya memberikan wajib , dan kami belum mengetahui adanya pergeseran dari hukum asal tersebut.
Sedangkan hadits yang kedua yakni larangan untuk mencukur , yang aturan asalnya menawarkan haram , yakni; haram mencukur , dan juga belum ada sesuatu yang merubah hukum asal tersebut. Maka dari uraian di atas sudah jelas bahwa hadits di atas hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban saja. Adapun orang yang di atas namakan kepadanya hewan kurban baik masih bawah umur atau sudah akil balig cukup akal , maka tidak ada larangan untuk mencukur rambut kepala , bulu badan , dan kuku-kukunya menurut aturan asal segala seuatu ialah boleh. Dan kami tidak mengenali dalil yang mengganti hukum asal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/426-427)
Kedua:
Semua larangan di atas tidak diharamkan bagi yang belum memiliki cita-cita untuk berkurban sebab belum bisa. Dan barang siapa yang mencabut rambut dan kukunya padahal ia sudah memiliki impian berkurban , maka ia tidak wajib membayar fidyah , yang menjadi keharusan ia yakni bertaubat dan istighfar.
Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata: “Barang siapa yang mau berkurban , maka diwajibkan baginya sejak permulaan bulan Zdul Hijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak cuma dirapikan saja , atau yang yang lain. Bagi yang belum berkurban maka tidak wajib menyingkir dari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat , maka ia tidak boleh mencukur rambut , dan memotong kuku. Dan jikalau ia melakukannya maka harus bertaubat terhadap Allah –Ta’ala- , tetapi tidak ada fidyah baik alasannya adalah sengaja atau lupa , ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Hikmah larangan di atas:
Asy Syaukani berkata: “Hikmah larangan yakni biar balasan terhindar dari api neraka tetap tepat. Sebagian berdalih: alasannya adalah orang yang berkurban seperti dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi pesan tersirat di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi. Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i menyampaikan bahwa pesan tersirat yang kedua tadi yakni suatu kesalahan; sebab mereka tidak dilarang berjima’ , memakai wewangian dan berpakaian (biasa) , dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’. (Nail Authar: 5/133)
Wallahu a’lam.
Website diasuh oleh:
Syaikh Mohammad Saleh Al Munajjed
✅ Penting❗
يوم الخميس
٢٩ / ١١ / ١٤٣٧ هـ
٠١ / ٠٩ / ٢٠١٦ م
آخر يوم لقص الشعر وتقليم الأظافر لمن لديه نية الأضحية
أنشر لتذكير
HARI KAMIS
29 Dzuqo'dah 1437H
01 September 2016 M
❌ HARI TERAKHIR , POTONG RAMBUT DAN KUKU , TIDAK MELEPASKAN KULIT BEKAS LUKA:
BAGI MEREKA YANG TELAH BERNIAT UNTUK QURBAN.
Sеbаrkаn Untuk Pеngіngаt...
Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian. Sumber http://islamypersona.blogspot.com/
Sumber : https://islamqa.berita/
No. 70290: Apakah Hal-hal Yang Dilarang Bagi Seseorang Yang Ingin Berkurban ?
Bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji , apa yang seharusnya dilakukan pada sepuluh permulaan bulan Dzul Hijjah ? , maksudnya , apakah tidak boleh memotong kuku , mencukur rambut , mamakai pacar daun dan menggunakan baju baru kecuali sehabis menyembelih hewan kurbannya ?
Alhamdulillah
Jika awal bulan Dzul Hijjah sudah ditetapkan , dan seseorang ingin berkurban , maka haram baginya untuk mencukur semua rambut yang ada di tubuhnya , memotong kuku atau sedikit kulitnya , namun boleh memakai baju gres , pacar daun dan parfum , bercumbu dengan istri , atau berjima’ dengannya.
U
Larangan di atas cuma berlaku bagi orang yang berkurban , tidak untuk keluarganya , juga tidak bagi orang yang diwakili untuk menyembelihnya , juga tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya , juga tidak bagi wakilnya.
Larangan di atas juga berlaku bagi laki-laki maupun perempuan , jika seorang perempuan ingin berkurban atas nama dirinya , baik sudah menikah atau belum , maka ia juga tidak boleh mencukur semua rambut tubuhnya , memangkas kuku , berdasarkan keumuman larangan di atas.
Peraturan di atas bukan memiliki arti orang yang hendak berkurban dianggap muhrim; alasannya adalah ihram itu hanya bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah , seorang muhrim hendaknya memakai pakaian ihram , dan dilarang memakai parfum , jima’ dan berburu. Semua itu boleh dikerjakan bagi orang yang berkurban sehabis masuknya bulan Dzul Hijjah , sedangkan yang dilarang cuma mencukur rambut , memotong kuku atau belahan kulit.
Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
)إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) رواه مسلم (1977 ( وفي رواية : ( فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا .(
“Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban , maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut , dan memotong kukunya”. (HR. Muslim). Dan dalam riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur) sedikitpun rambut kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.
Ulama’ Lajnah Daimah berkata:
“Disyari’atkan bagi seseorang yang akan berkurban , mulai awal munculnya hilal Dzul Hijjah , agar tidak memotong rambut , kuku dan rambut permukaan kulitnya hingga ia menyembelih binatang kurbannya , sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhori –rahimahumullah-. Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- sebetulnya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره )
“Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban , maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut , dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud , Muslim dan Nasa’i ialah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih , kalau hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.
Baik ia sembelih sendiri maupun ia wakilkan terhadap orang lain. Adapun kurban yang di atas namakan orang lain , maka orang tersebut tidak butuhmengamalkan hadits di atas; sebab tidak ada riwayat yang menjelaskan hal tersebut. Orang yang berkurban tidak dinamakan muhrim , sebab definisi muhrim yaitu orang yang sedang berihram haji atau umrah atau haji dan umrah secara berbarengan”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/397-398)
Ulama’ Lajnah Daimah juga pernah ditanya:
( من أراد أن يضحي أو يُضحَّى عنه فمن أول شهر ذي الحجة فلا يأخذ من شعره ولا بشرته ولا أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mau berkurban atau di atas namakan kurban kepadanya , maka semenjak dari awal bulan Dzul Hijjah tidak boleh mencukur rambut kepala , rambut permukaan kulit dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih hewan kurbannya”.
Pertanyaannya: apakah larangan di atas juga berlaku bagi semua anggota keluarga , baik anak-anak maupun yang sudah dewasa atau berlaku bagi yang sudah akil balig cukup akal saja ?
Mereka menjawab:
“Kami tidak mengenali lafadz hadits yang disebutkan oleh penanya di atas. Adapun redaksi hadits yang kami ketahui ialah yang sebagaimana diriwayatkan oleh banyak perawi hadits kecuali Bukhori , Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahu-membahu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره )
“Jika kalian menyaksikan hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban , maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut , dan memotong kukunya”.
Sedangkan redaksi hadits Abu Daud , Muslim dan Nasa’i ialah
( من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي )
“Barang siapa yang mempunyai binatang untuk disembelih , bila hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelihnya”.
Hadits di atas memperlihatkan larangan mencukur rambut dan kukunya semenjak awal masuknya bulan Dzul Hijjah bagi orang yang hendak berkurban.
Hadits yang pertama menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkan , aturan asalnya memberikan wajib , dan kami belum mengetahui adanya pergeseran dari hukum asal tersebut.
Sedangkan hadits yang kedua yakni larangan untuk mencukur , yang aturan asalnya menawarkan haram , yakni; haram mencukur , dan juga belum ada sesuatu yang merubah hukum asal tersebut. Maka dari uraian di atas sudah jelas bahwa hadits di atas hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban saja. Adapun orang yang di atas namakan kepadanya hewan kurban baik masih bawah umur atau sudah akil balig cukup akal , maka tidak ada larangan untuk mencukur rambut kepala , bulu badan , dan kuku-kukunya menurut aturan asal segala seuatu ialah boleh. Dan kami tidak mengenali dalil yang mengganti hukum asal tersebut”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/426-427)
Kedua:
Semua larangan di atas tidak diharamkan bagi yang belum memiliki cita-cita untuk berkurban sebab belum bisa. Dan barang siapa yang mencabut rambut dan kukunya padahal ia sudah memiliki impian berkurban , maka ia tidak wajib membayar fidyah , yang menjadi keharusan ia yakni bertaubat dan istighfar.
Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata: “Barang siapa yang mau berkurban , maka diwajibkan baginya sejak permulaan bulan Zdul Hijjah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Tidak boleh dicukur habis juga tidak cuma dirapikan saja , atau yang yang lain. Bagi yang belum berkurban maka tidak wajib menyingkir dari larangan tersebut”. (al Muhalla: 6/3)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat , maka ia tidak boleh mencukur rambut , dan memotong kuku. Dan jikalau ia melakukannya maka harus bertaubat terhadap Allah –Ta’ala- , tetapi tidak ada fidyah baik alasannya adalah sengaja atau lupa , ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)
Hikmah larangan di atas:
Asy Syaukani berkata: “Hikmah larangan yakni biar balasan terhindar dari api neraka tetap tepat. Sebagian berdalih: alasannya adalah orang yang berkurban seperti dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi pesan tersirat di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi. Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i menyampaikan bahwa pesan tersirat yang kedua tadi yakni suatu kesalahan; sebab mereka tidak dilarang berjima’ , memakai wewangian dan berpakaian (biasa) , dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’. (Nail Authar: 5/133)
Wallahu a’lam.
Website diasuh oleh:
Syaikh Mohammad Saleh Al Munajjed
✅ Penting❗
يوم الخميس
٢٩ / ١١ / ١٤٣٧ هـ
٠١ / ٠٩ / ٢٠١٦ م
آخر يوم لقص الشعر وتقليم الأظافر لمن لديه نية الأضحية
أنشر لتذكير
HARI KAMIS
29 Dzuqo'dah 1437H
01 September 2016 M
❌ HARI TERAKHIR , POTONG RAMBUT DAN KUKU , TIDAK MELEPASKAN KULIT BEKAS LUKA:
BAGI MEREKA YANG TELAH BERNIAT UNTUK QURBAN.
Sеbаrkаn Untuk Pеngіngаt...


Belum ada Komentar untuk "Larangan bagi anda yang ingin berkurban - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar