Larangan Menyembelih di Tempat Kemusyrikan - Belajar Islam Ahlussunnah
Senin, 29 Mei 2023
Tambah Komentar
Bismillah
Intisari Tauhid
Tsâbit bin Adh-Dhahhâk berkata :
نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ: (هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟) قَالُوا: لَا. قَالَ: (فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟) قَالُوا: لَا. فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَوْفِ بِنَذْرِكَ، فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعَصِيَةِ اللهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ)
“Ada seseorang yang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di Buwânаh. Orang tersebut mengajukan pertanyaan terhadap Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam ihwal hal itu maka Nabi bertanya ,
‘Apakah di tempat itu ada salah satu berhala jahiliyah yang disembah?’
(Para shahabat) menjawab , ‘Tidak.’
Beliau bertanya lagi , ‘Apakah , di tempat itu , salah satu perayaan hari raya mereka pernah dijalankan?’
Mereka menjawab , ‘Tidak.’
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda , ‘Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi , janganlah menunaikan nadzar berupa maksiat terhadap Allah , jangan pula berupa perkara di luar batas kesanggupan anak Adam.’.” (HR. Abu Daud)
Perawi menyebutkan adanya seseorang yang mengharuskan dirinya untuk Allah dengan menyembelih seekor unta di suatu kawasan tertentu selaku bentuk ketaatan dan pendekatan diri terhadap Allah. Dia pun datang mengajukan pertanyaan kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam ihwal pelaksanaan hal tersebut. Maka , Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menanyakan keadaan daerah itu secara lebih lanjut , bahwa apakah dulu pernah ada sesuatu yang kaum musyrikin sembah di daerah itu , atau (apakah) dulu kaum musyrikin mengagungkan tempat itu dan menyelenggarakan asosiasi di (kawasan) itu?
Setelah mengetahui bahwa daerah tersebut bersih dari hal-hal yang dikhawatirkan , Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun memfatwakan pembolehan untuk menunaikan nadzar tersebut.
Kemudian , beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam menerangkan nadzar yang tidak boleh ditunaikan , yakni bilamana nadzar itu berbentukmaksiat terhadap Allah atau dengan sesuatu yang bukan miliknya.
Pada hadits di atas terdapat larangan menyembelih untuk Allah di tempat yang dulu pada (tempat) itu pernah ada salah satu berhala jahiliyah , atau pada (kawasan) itu salah satu hari raya (Id) mereka pernah dilaksanakan -meskipun sudah tidak ada lagi sesudah itu-.
Faedah Hadits
1. Larangan untuk menunaikan nadzar apabila pernah ada berhala di kawasan yang sudah ditentukan untuk melakukan nadzar itu , walaupun berhala itu sudah tidak ada lagi.
2. Larangan untuk menunaikan nadzar di daerah yang pernah dipakai selaku kawasan hari raya jahiliyah , walaupun hari raya tersebut sudah tidak ada lagi.
3. Sebelum berfatwa , seorang mufti meminta rincian (detail duduk perkara) kepada orang yang meminta aliran.
4. Menutup jalan-jalan yang mengarah kepada kesyirikan.
5. Meninggalkan tasyabbuh ‘penyerupaan’ kepada orang-orang musyrikin dalam peribadahan dan hari raya mereka , meskipun tidak berencana (sengaja) mirip mereka.
6. Bahwa menyembelih untuk Allah , di tempat orang-orang musyrikin menyembelih untuk selain Allah atau di tempat yang dipergunakan untuk hari raya mereka , yakni suatu kemaksiatan.
7. Bahwa nadzar berupa maksiat tidak boleh ditunaikan.
8. Bahwa nadzar berbentuksesuatu yang bukan miliknya tidak boleh ditunaikan , contohnya seseorang berkata , “Diriku wajib memerdekakan budak milik Fulân”.
9. Kewajiban untuk menunaikan nadzar yang bukan bermaksiat kepada Allah dan yang masuk di bawah kepemilikannya.
10. Bahwasanya nadzar ialah sebuah ibadah maka (nadzar) tidak boleh diserahkan terhadap selain Allah.
[Dіrіngkаѕ dаrі Kіtаb Pеnjеlаѕаn Rіngkаѕ Kіtаb Tаuhіd kаrуа Sуаіkh Shаlіh Al-Fаuzаn]
Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian. Sumber http://islamypersona.blogspot.com/
Intisari Tauhid
![]() |
| ѕуаrаt mеnуеmbеlіh |
LARANGAN MENYEMBELIH UNTUK ALLAH DI TEMPAT YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Tsâbit bin Adh-Dhahhâk berkata :
نَذَرَ رَجُلٌ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فقَالَ: (هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟) قَالُوا: لَا. قَالَ: (فَهَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟) قَالُوا: لَا. فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (أَوْفِ بِنَذْرِكَ، فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعَصِيَةِ اللهِ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ)
“Ada seseorang yang bernadzar untuk menyembelih seekor unta di Buwânаh. Orang tersebut mengajukan pertanyaan terhadap Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam ihwal hal itu maka Nabi bertanya ,
‘Apakah di tempat itu ada salah satu berhala jahiliyah yang disembah?’
(Para shahabat) menjawab , ‘Tidak.’
Beliau bertanya lagi , ‘Apakah , di tempat itu , salah satu perayaan hari raya mereka pernah dijalankan?’
Mereka menjawab , ‘Tidak.’
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda , ‘Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi , janganlah menunaikan nadzar berupa maksiat terhadap Allah , jangan pula berupa perkara di luar batas kesanggupan anak Adam.’.” (HR. Abu Daud)
Perawi menyebutkan adanya seseorang yang mengharuskan dirinya untuk Allah dengan menyembelih seekor unta di suatu kawasan tertentu selaku bentuk ketaatan dan pendekatan diri terhadap Allah. Dia pun datang mengajukan pertanyaan kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam ihwal pelaksanaan hal tersebut. Maka , Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menanyakan keadaan daerah itu secara lebih lanjut , bahwa apakah dulu pernah ada sesuatu yang kaum musyrikin sembah di daerah itu , atau (apakah) dulu kaum musyrikin mengagungkan tempat itu dan menyelenggarakan asosiasi di (kawasan) itu?
Setelah mengetahui bahwa daerah tersebut bersih dari hal-hal yang dikhawatirkan , Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun memfatwakan pembolehan untuk menunaikan nadzar tersebut.
Kemudian , beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam menerangkan nadzar yang tidak boleh ditunaikan , yakni bilamana nadzar itu berbentukmaksiat terhadap Allah atau dengan sesuatu yang bukan miliknya.
Pada hadits di atas terdapat larangan menyembelih untuk Allah di tempat yang dulu pada (tempat) itu pernah ada salah satu berhala jahiliyah , atau pada (kawasan) itu salah satu hari raya (Id) mereka pernah dilaksanakan -meskipun sudah tidak ada lagi sesudah itu-.
Faedah Hadits
1. Larangan untuk menunaikan nadzar apabila pernah ada berhala di kawasan yang sudah ditentukan untuk melakukan nadzar itu , walaupun berhala itu sudah tidak ada lagi.
2. Larangan untuk menunaikan nadzar di daerah yang pernah dipakai selaku kawasan hari raya jahiliyah , walaupun hari raya tersebut sudah tidak ada lagi.
3. Sebelum berfatwa , seorang mufti meminta rincian (detail duduk perkara) kepada orang yang meminta aliran.
4. Menutup jalan-jalan yang mengarah kepada kesyirikan.
5. Meninggalkan tasyabbuh ‘penyerupaan’ kepada orang-orang musyrikin dalam peribadahan dan hari raya mereka , meskipun tidak berencana (sengaja) mirip mereka.
6. Bahwa menyembelih untuk Allah , di tempat orang-orang musyrikin menyembelih untuk selain Allah atau di tempat yang dipergunakan untuk hari raya mereka , yakni suatu kemaksiatan.
7. Bahwa nadzar berupa maksiat tidak boleh ditunaikan.
8. Bahwa nadzar berbentuksesuatu yang bukan miliknya tidak boleh ditunaikan , contohnya seseorang berkata , “Diriku wajib memerdekakan budak milik Fulân”.
9. Kewajiban untuk menunaikan nadzar yang bukan bermaksiat kepada Allah dan yang masuk di bawah kepemilikannya.
10. Bahwasanya nadzar ialah sebuah ibadah maka (nadzar) tidak boleh diserahkan terhadap selain Allah.
[Dіrіngkаѕ dаrі Kіtаb Pеnjеlаѕаn Rіngkаѕ Kіtаb Tаuhіd kаrуа Sуаіkh Shаlіh Al-Fаuzаn]


Belum ada Komentar untuk "Larangan Menyembelih di Tempat Kemusyrikan - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar