Hak-hak tetangga (Bag. 1) - Belajar Islam Ahlussunnah
Selasa, 21 Februari 2023
Tambah Komentar
![]() |
| еtіkа tеtаnggа |
بسم الله الرحمن الرحيم
*Hak-hak tetangga* (1)
Allah subhanauhu wa ta'ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـئًـا ۗ وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَ الْمَسٰكِيْنِ وَالْجَـارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَـارِ الْجُـنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَـنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۙ وَمَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرَا
"Dan sembahlah Allah dan janganlah kau mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang renta , karib kerabat , belum dewasa yatim , orang-orang miskin , *tetangga dekat dan tetangga jauh* , sobat sejawat , ibnu sabil , dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh , Allah tidak menyukai orang yang arogan dan membanggakan diri ,"
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 36)
Sesungguhnya hak-hak Tetangga banyak diantaranya apa yang telah disebutkan di dalam al-quran dan di dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan juga disebutkan oleh para Salafus Shalih dari Rangkuman apa yang ada di Quran dan sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.Dan seorang muslim semestinya menunjukkan hak-hak pada tetangganya yang ini yakni menunjukkan suatu fitrah dari Allah ta'al dan juga syariat menetapkannya. Ini ialah jalan untuk menjadikan kehidupan kondusif dan tentram jauh dari permusuhan , hasad , dan saling berburuk sangka terhadap Tetangga dan kehidupan bermasyarakat.Sebagaiamana ketidakpedulian orang-orang muslim dengan hak-hak tetangganya yang mau menyebabkan perpecahan , permusuhan diantara Tetangga , atau ketidak akuran dalam bermuamalah. bila terjadi Demikian maka Tidak diragukan lagi bahwa kehidupan yang dijalani di penduduk akan terasa tidak nyaman dan tidak tentram disebabkan permusuhan tersebut.
Sіараkаh уаng dіѕеbut dеngаn tеtаnggа
intinya sebagaimana yang dikatakan oleh аr rооgіb dalam kitab ( аlmufrоdааt ) *tetangga* yaitu siapa yang bertempat tinggal erat dengan engkau.
Akan tetapi bukan hanya demikian ,tetapi juga mampu dikatakan tetangga adalah seorang yang berada disekitar anda kerja atau disamping daerah duduk anda , atau orang yang berada di samping anda Ketika anda melaksanakan perjalanan. Dengan demikian makna tetangga bisa lebih luas.
⚖Tingkatan - tingkatan tetangga
Seorang tetangga itu dilihat daripada relasi kekerabatan , islam dan takwa. Tidak boleh bermuamalah dengan tetangga didasari karena hawa nafsu dan impian hati tanpa melihat kendali ( tolok ukur ) dari kacamata syariat yang telah ditetapkan. Syariat mengendalikan batas-batas-batas-batas bermuamalah dengan tetangga yang dibedakan derajatnya maka demikian dibilang : *sebenarnya tetangga itu ada 3 jenis*
A. pertama: tetangga dari saudara erat yang dia seorang muslim
B. kedua: tetangga seorang muslim
C. ketiga: tetangga non muslim
jenis yang pertama dia harus mendapatkan 3 Hak-hak sebagai tetangga kita.
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagi keluarga
3. Hak selaku seorang muslim
Jenis yang kedua mendapatkan 2 Hak-hak sebagai tetangga kita.
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak sebagai seorang muslim
Jenis yang ketiga baginya 1 hak saja yaitu haq sebagai tetangga kita.
Wasiat nabi muhammad shalaullahu alaihi wasallam
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril senantiasa menasehatiku perihal tetangga , hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat kepingan harta waris” (HR. Bukhari 6014 , Muslim 2625)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Bukan memiliki arti dalam hadits ini Jibril mensyariatkan serpihan harta waris untuk tetangga lantaran Jibril tidak memiliki hak dalam hal ini. Namun maknanya yaitu dia sampai menerka bahwa akan turun wahyu yang mensyariatkan tetangga mendapat cuilan waris. Ini memperlihatkan betapa ditekankannya wasiat Jibril tersebut terhadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (Syarh Riyadhis Shalihin , 3/177)
✳Hak-hak tetangga ✳
Meninggalkan untuk mendzoliminya . Karena mendzolimi tetangga yakni dosa besar
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah , tidak beriman , tidak beriman , tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari 6016 , Muslim 46)
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: “Bawa’iq maksudnya culas , khianat , zhalim dan jahat. Barangsiapa yang tetangganya tidak aman dari sifat itu , maka ia bukanlah seorang mukmin. Jika itu juga dilakukan dalam tindakan , maka lebih parah lagi. Hadits ini juga dalil larangan menjahati tetangga , baik dengan perkataan atau perbuatan. Dalam bentuk perkataan , yaitu tetangga mendengar hal-hal yang menjadikannya terganggu dan resah”. Beliau juga berkata: ”Makara , haram hukumnya mengusik tetangga dengan segala bentuk gangguan. Jika seseorang melakukannya , maka ia bukan seorang mukmin , dalam artian ia tidak mempunyai sifat sebagaimana sifat orang mukmin dalam persoalan ini” (Syarh Riyadhis Shalihin , 3/178)
يا رسول الله! إن فلانة تصلي الليل وتصوم النهار، وفي لسانها شيء تؤذي جيرانها. قال: لا خير فيها، هي في النار
“Wahai Rasulullah , si Fulanah sering shalat malam dan puasa. Namun lisannya pernah menyakiti tetangganya. Rasulullah bersabda: ‘Tidak ada kebaikan padanya , ia di neraka’” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak 7385 , dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad 88)
Berbuat baik terhadap tetangga
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ ، وَخَيْرُ الْـجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِـجَارِهِ
“Sahabat yang paling baik di segi Allah adalah yang paling baik sikapnya terhadap sahabatnya. Tetangga yang paling baik di sisi Allah adalah yang paling baik sikapnya terhadap tetangganya” (HR. At Tirmidzi 1944 , Abu Daud 9/156 , dinilai shahih oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 103)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari selesai , hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589 , Muslim 70)
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ
“Jika engkau mengolah makanan sayur , perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu , berikanlah sebagiannya terhadap mereka dengan cara yang bagus” (HR. Muslim 4766)
sabar terhadap sikapnya yang jelek
قال علي بن أبي طالب رضي الله عنه: ليس حسن الجوار كف الأذى ، بل الصبر على الأذى.
Berkata ali bin abi thalib rodiyaullahu anhu:
"bukanlah tetangga yang bagus membalas kejahatan tetangga akan tetapi tabah dengan keburukannya".
*Bеrѕаmbung....*


Belum ada Komentar untuk "Hak-hak tetangga (Bag. 1) - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar