Fiqih Rumah Tangga : Khulu - Belajar Islam Ahlussunnah

KHULU' ( الخلوع)
( Rіngkаѕаn Mаtеrі Kаjіаn Kіtаb Fіԛіh Muуаѕѕаr )
Olеh : Khаlіl Abu Khаulаh


 


Fiqih Cerai rumah tangga
Fіԛіh Cеrаі rumаh tаnggа : Khulu

Dеfіnіѕі Khulu'

Sесаrа Bаhаѕа
: Khulu' bermakna ' melepaskan '. Diambil dari kata خلع الثوب yang mempunyai arti ' melepaskan baju '.

Sесаrа іѕtіlаh ѕуаrіаt : perpisahan antara suami istri dengan tebusan yang dibayarkan oleh istri kepada suami dengan lafazh khusus.

Hukum Khulu'.


Khulu' yakni perkara yang disyariatkan didalam agama. Adapun dalil pensyariatannya ;
1. Al Qur'an.
Al Baqarah ayat 229

" jika kalian cemas bahwa keduanya tidak dapat melaksanakan hukum aturan Allah , maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. "

2. As Sunnah.
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
" bantu-membantu istri tsabit bin Qais mendatangi Nabi alaihi shalawaatu wassalaam lalu berkata " Wahai Rasulallah , saya tidak mencela etika dan agama Tsabit bin Qais , akan namun aku tidak senang kekufuran didalam agama. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : apakah kau mau mengembalikan kebunnya? Dia berkata :" Ya". Maka Rasulullah bersabda kepada Tsabit , : " terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan talak satu ( HR. Bukhari )

Mасаm Mасаm Hukum Khulu'
Para ulama menyebutkan bahwa hukum khulu' terbagi menjadi empat macam.

1. Mubаh ( dіреrbоlеhkаn )

Khulu' diperbolehkan apabila istri khawatir tidak mampu menunaikan hak hak suaminya karena kebencian terhadap akhlak suaminya , atau terdapat cacat pada fisiknya , atau istri khawatir tidak mampu menegakkan aturan Allah dalam rumah tangganya kalau tetap bersama suaminya.

2. Hаrаm
Khulu diharamkan dengan dua alasannya adalah :
1. kalau suami sengaja tidak memberikan hak hak istri supaya kemudian istri mengajukan somasi cerai kepada dirinya dengan menunjukkan tebusan terhadap suaminya. Maka tebusan ini dilarang diambil oleh suami dan dikembalikan terhadap istrinya.
2. Jika istri menggugat cerai suaminya padahal tidak ada pertengkaran atau tidak ada argumentasi syar'i maka khulu tersebut terlarang.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Semua perempuan yang minta cerai (gugat cerai) terhadap suaminya tanpa alasan , maka haram baginya aroma nirwana” [HR Abu Dawud , At-Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad , dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil , no. 2035] [14]

3. Muѕtаhаb ( dіѕеnаngі )

Khulu menjadi masalah yang disukai dalam agama jikalau didapati bahwa suami termasuk orang yang meremehkan hak hak Allah. Demikian pendapat madzhab Hanbali.

4. Wаjіb

Diwajibkan bagi istri untuk menggugat cerai suaminya apabila mendapati suaminya orang yang meninggalkan shalat padahal sudah diingatkan , demikian juga jika suaminya beraqidah menyimpang yang mampu mengeluarkan dari agama.

Hіkmаh dіѕуаrіаtkаnnуа Khulu

Diantara nasihat disyariatkannya khulu , semoga suami istri tidak terjatuh pada kubangan dosa dalam berumah tangga karena tidak mampu melakukan aturan Allah didalam rumah tangga mereka. Juga untuk menangkal mudharat yang lebih besar , baik pada agama maupun dunia mereka apabila ijab kabul tetap dipertahankan.

Sуаrаt ѕуаrаt khulu'
Diantara syarat khulu antara lain;
1. Khulu' terjadi dengan keridhaan keduanya.
2. Istri tidak sanggup melaksanakan kewajibannya sebagai istri karena argumentasi yang syar'i.
3. Istri cendekia sehat dan normal untuk menentukan nasibnya.
4. Istri menyerahkan tebusan kepada suaminya.

Stаtuѕ Khulu' dаlаm аkаd nіkаh.

Kedudukan khulu sama dengan fаѕаkh atau pembatalan ijab kabul dan bukan talak. Dan ini merupakan usulan yang paling berpengaruh dari pendapatnya ibnu abbas , asy syafii dan madzhab ahmad bin hanbal.

Kоnѕеkuеnѕі Khulu' Dаn Pеrbеdааnуа Dеngаn Tаlаk

Ketika khulu' terjadi maka terdapat konsekuensi syar'i yang mesti dijalani.
1. Istri yang berkhulu' dan diterima khulu' nya , maka ia menjadi perempuan asing bagi suaminya.
2. Khulu' tіdаk tеrаnggар dаlаm hіtungаn tаlаk уаng tіgа.

3. Masa iddah dari khulu' hanya sekali haidh.
4. Khulu' boleh dilaksanakan kapan saja baik dikala suci ataupun dikala haidh.

Demikian beberapa poin materi dan faidah penting dari bab khulu' yang telah kita pelajari. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran dan muraja'ah ilmu untuk kita semua.

Allahu a'alam.

Maraji'
1. Al fiqhul Muyassar.
2. Shahih fiqhis Sunnah
3. Tаudhіhul Ahkааm mіn Bulughіl Mаrааm.

Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian.
Sumber http://islamypersona.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Fiqih Rumah Tangga : Khulu - Belajar Islam Ahlussunnah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel