Hukum Jabat tangan pria wanita - Belajar Islam Ahlussunnah

jаbаt tаngаn рrіа dеngаn реrеmрuаn

Zaman kini sudah menjadi kelaziman jikalau dua orang berjumpa saling berjabat tangan , bahkan mungkin cipika cipiki (cium pipi kanan kiri) , antara laki-laki dan perempuan. Pemandangan tersebut seolah masuk akal , bahkan terkesan kebiasaan yang "modern". Pertanyaan tersebut masuk ke redaksi mаjаlаh Qіblаtі. Silakan di simak pembahasannya.

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya dan apakah ada haditsnya? Bagaimana kalau berjabat tangan dengan keluarga? Dan bagaimana dengan pergaulan bebas , apa hukumnya? Bagaimana cara menyingkir dari dan solusi untuk menjauhi pergaulan bebas atau seks diluar nikah? Saya berharap klarifikasi dari antum. N/B Delvina , KalSel N/B 08134858xxx

Jawab:
Tidak halal bagi seorang laki-laki yang berimankepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya untukmeletakkan tangannya di tangan seorangperempuan yang tidak halal untuknya ataubukan mahramnya. Dan barangsiapa
melaksanakan hal tersebut , maka dia telah mendzalimi dirinya sendiri.Berjabat tangan yang bukan mahramnya
ialah tergolong diantara kemungkaran-kemungkaran yang tersebar ditengah-tengah manusia , dan sekarang hal tersebut sudah menjadi sebuah kemungkaran kalau dilakukandengan niat buruk , jika tidak maka tidaklah
disebut sebagai sebuah kemungkaran. Padahalperkara ini tidak pernah diperbuat oleh Nabi .

Bahkan sudah diriwayatkan dari ia sebuahancaman keras bagi orang yang melakukanperbuatan tersebut.
Dari Ma'qil bin Yasar dia berkata , Rasulullah
bersabda:
« ﻟَﺌِﻦْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﻓِﻲْ ﺭَﺃْﺱِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺑِﻤِﺨْﻴَﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُ
ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ »
"Jika kepala salah seorang diantara kalian
ditusuk dengan sebuah jarum yang terbuat
dari besi , maka itu lebih baik baginya
daripada menjamah seorang perempuan yang
tidak halal baginya." (HR. Thabarani dalam al-
Kаbіr (486)
Dan dari Aisyah dia berkata:
ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﺃَﺧَﺬَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻗَﻂٌّ ﺇِﻻَّ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻣَﺮَﻩُ
ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻭَﻣَﺎ ﻣَﺴَّﺖْ ﻛَﻒُّ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻛَﻒَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻗَﻂٌّ
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻟَﻬُﻦَّ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺧَﺬَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻗَﺪْ ﺑَﺎﻳَﻌْﺘُﻜُﻦَّ ﻛَﻼَﻣًﺎ
"Demi Allah tidak pernah Rasulullah
mengambil (baiat) seorang wanitapun kecuali
dengan sesuatu yang ditugaskan oleh
Allah , dan tidak pula ia pernah
menjamah tapak tangan seorang perempuan ,
sama sekali. Dan beliau cukup bersabda
terhadap mereka kalau ia membaiat mereka:
"Aku sudah membaiat kalian." (HR. Muslim
(1866))
Inilah insan yang ma'shum (tersadar daridosa) , sebaik-baik insan , penghulu seluruhanak cucu Adam pada hari akhir zaman , beliautidak pernah menyentuh seorang wanitapun ,padahal aturan asal baiat adalah dengantangan , maka bagaimana pula dengan laki-lakiselain ia?
Jika dia tidak melakukannya padahal beliauterjaga dari dosa , dan tidak ada keraguansedikitpun akan hak ia , maka selain beliaulebih berhak lagi untuk tidak menyentuhwanita.
Kemudian , sudah dimengerti bahwa kerusakanyang ditimbulkan oleh penyentuhan dan jabattangan dengan wanita yang bukan mahramsangatlah banyak , diantaranya; bergeloranyasyahwat , lemah atau hilangnya cemburu , sertahilangnya malu.

Maka jika seorang perempuan membentangkantangannya untuk menjabat lelaki , makaperbuatan tersebut bisa melebar denganpembicaraan dan yang lain. Dan perludiperhatikan , bahwa tindakan sebagianorang yang notabene pandai tidaklahmenunjukkan kebolehan kemungkarantersebut , atau peremehan didalamnya. Bagikita Rasulullah dan para teman dia ﻥadalah suri tauladan yang bagus.
Jabat tangan dengan perempuan ajaib tidakdiperbolehkan sekalipun jabat tangan tersebutdilakukan dengan kedatangan mahramnya atautidak. Dan seorang lelaki boleh menjabattangan wanita yang tergolong mahramnya.Dan tidak boleh bagi kaum perempuan untukbercampur baur dengan kaum laki-laki yangbukan mahramnya. Dikarenakan hal tersebutmenimbulkan fitnah lantaran banyaknyaperkara-masalah ancaman yang
dikumpulkannya. Dan adakala haltersebut menyebabkan balasan yang tidakterpuji.
Sesungguhnya Allah Ta'ala telahmengharamkan campur baur laki perempuandalam keadaan mirip ini , kecuali kalau merekaadalah mahram , lantaran perbuatan tersebutmenimbulkan kerusakan dan menghidupkan
birahi. Dalil dilema ini lumayan banyak ,diantaranya adalah Allah Ta'ala telahmemerintahkan kepada wanita dan laki-lakiuntuk menundukkan pandangannya terhadapyang lain.
Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya , dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu yakni lebih Suci bagi
mereka , Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah terhadap perempuan yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya ,
dan kemaluannya , dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya , kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. " (QS. An-Nur:
30-31)
Dan sudah diketahui bahwa tatkala Allah Ta'alamemerintahkan terhadap kedua jenis untuksaling menundukkan pandangan , danmengharamkan saling melihat , maka ikhthilath(campur baur laki perempuan) yaitu lebihdilarang.Dan diantara dalilnya pula ialah yang sudah
diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Nabi
bersabda:
« ﺧَﻴْﺮُ ﺻُﻔُﻮْﻑِ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺃَﻭَّﻟُﻬَﺎ ﻭَﺷَﺮُّﻫَﺎ ﺁﺧِﺮُﻫَﺎ، ﻭَﺧَﻴْﺮُ
ﺻُﻔُﻮْﻑِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺁﺧِﺮُﻫَﺎ ﻭَﺷَﺮُّﻫَﺎ ﺃَﻭَّﻟُﻬَﺎ »
"Sebaik-baik barisan kaum laki-laki adalah
yang terdepan , dan seburuk-jelek barisannya
yaitu yang terakhir , dan sebaik-baik barisan
kaum wanita yaitu yang paling akhir dan
yang terburuk yakni yang terdepan."
(HR. Muѕlіm dаn уаng уаng lаіn)
Barisan kaum laki-laki yang terdepan adalahyang paling utama karena jauh dari kaumwanita , sedang yang terburuk yakni yangterakhir karena bersahabat dengan kaum wanita.Begitupula dikatakan kepada barisan kaum
wanita.Dan Rasulullah telah memerintahkan kepadakaum laki-laki untuk keluar dari masjid setelahkaum perempuan keluar agar tidak terjadiikhthilath antara dua jenis. Beliau dan parasahabatnya tidak keluar dari masjid hinggakaum perempuan masuk kerumah-rumah mereka.Semua itu dilakukan untuk menghalangi
ikhthilath laki perempuan.Semua itu adalah pada medan-medan ibadah ,dimana lazimnya manusia itu jauh dariperbuatan nista atau perhatian terhadapkenistaan tersebut. Maka pada selain medanibadah pastinya lebih ditekankan lagipelarangannya.
Ikhthilath yang menjalar pada masa inimenyebabkan kerusakan-kerusakan yangbanyak dan beragam yang tidakmungkin samar dari siapapun , kecuali orangyang bersikap masa terbelakang.
Diantaranya adalah merebak danmenyebarnya tindakan keji , bangkitnyabirahi , runtuhnya pengamanan kesucian danrobeknya kehormatan. Diantaranya pula ,banyaknya anak-anak hasil zina , adanya satu
generasi yang tidak memiki ayah , danbanyaknya orang renta tunggal. Pada generasiyang demikian banyak terjadi penyimpangandan penyelewengan. Dan kerusakan sertakebrobokan lain yang sudah disaksikan oleh
mereka yang mempunyai budaya ikhthilath.Kerusakan ini merupakan dampak niscaya darisetiap perkara yang dibangun atas dasarmenyelisihi syariat Allah Ta'ala yang baikperintah maupun larangan , yang bermaksud
mewujudkan kemashlahatan seluruh manusiahari ini dan masa yang mau tiba.
Dan sudah dikenali bahwa ikhthilath antaradua jenis tidaklah banyak terjadi di komunitasmuslimin kecuali lantaran berbagai alasannya adalah yangtersedia , yaitu dengan taklid terhadap orang-orang kafir dalam contoh hidup dan pergaulan ,atau dengan menciptakan suatu peratuan yangmengharuskan terjadinya ikhthilath dalammedan pekerjaan atau pendidikan danpengobatan.Dan yang menolong perbuatan tersebutadalah lemahnya agama , serta lemahnya padapemberi peringatan disebagian besar kaummuslimin. Maka yang wajib dikerjakan adalahmemangkas habis sebab-alasannya adalah yang menujukesana.
Kita kaum muslimin diperintahkanuntuk menjalankan serta mengkondisikankenyataan yang ada ini menurut syariat ,bukan membuat lebih mudah dan menyetujuinya.
Dikarenakan sikap yang terakhir ini adalahtercela.
Rasulullah telah bersabda:
« ﻻَ ﺗَﻜُﻮْﻧُﻮﺍ ﺇﻣَّﻌَﺔً :َﻥْﻮُﻟْﻮُﻘَﺗ ﺇِﻥْ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺃَﺣْﺴَﻨَّﺎ ﻭَﺇِﻥْ
ﻇَﻠَﻤُﻮﺍ ﻇَﻠَﻤْﻨَﺎ ، ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻭَﻃَّﻨُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﺃَﻥْ ﺗُﺤْﺴِﻨُﻮﺍ ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﺳَﺎﺀُﻭﺍ ﻓَﻼَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﺍ »
"Janganlah kalian jadi orang ikut-ikutan yang
mengatakan bila manusia berbuat baik , kami
akan berbuat baik , bila mereka berbuat
dzalim , kami berbuat dzalim , akan tetapi
tegaskanlah diri kalian , jika insan berbuat
baik , berbuat baiklah kalian , kalau mereka
berbuat buruk maka janganlah berbuat
dzalim."
(HR. Turmudzі)
Wallahu a'lam

Semoga berfaedah.
posted from Blоggеrоіd

Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian.
Sumber http://islamypersona.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Hukum Jabat tangan pria wanita - Belajar Islam Ahlussunnah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel