Fiqih Kerja Sama Usaha - Belajar Islam Ahlussunnah
Rabu, 18 Januari 2023
Tambah Komentar
SYARIKAH( KERJA SAMA USAHA )
Ust. khalil Abu khawla
Bаhаѕа: perserikatan atau percampuran.
Yaitu menyatukan salah satu harta dengan harta yang lainnya tanpa bisa dibedakan atau satu dengan yang lain.
Istilah syar'i:
Persekutuan kongsi dalam mengambil hak dan bertindak
Dalil pensyariatan:
وان كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض
"Dan bekerjsama kebanyakan dari orang orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain" ( shad:24)
2. syarikah uquud/ perserikatan komitmen janji
Yaitu akad yang dijalankan oleh dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungan yang dihasilkan
*Syarikah uquud*
Rukun syarikah uquud
Ijab dan qabul
Macam macam syarikah uquud
*syarikah 'inan*
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih pada harta untuk diperdagangkan dengan keuntungan dibagi diantara keduanya
Syarat syaratnya;
1.Modal berasal dari masing masing pihak
2.Modal berbentuk uang kontan atau barang siap sedia
3.Modal salah satu pihak boleh lebih banyak
4.Salah satu dari mereka boleh menjadi penanggung jawab tanpa rekannya
5.Keuntungan dan kerugian ditanggung sesuai besaran modal masing masing
6.Tidak disyaratkan sama dalam modal , langkah-langkah ataupun keuntungan.
*syarikah mudharabah*
Yaitu seseorang memperlihatkan hartanya terhadap orang lain sebagai modal usaha jualan dengan pembagian laba yang diketahui keduanya
Hukum hukum wacana mudharabah:
1. dilakukan kepada sesama muslim
2. jumlah modal mesti dikenali
3. pengelola modal harus diputuskan laba untuknya.jikalau tidak diputuskan maka beliau menerima upah kerja dan laba untuk pemodal.
4. pengurus modal tidak boleh melakukan mudharabah dengan pemodal lain kalau dikhawatirkan memudharatkan mudharabah awal.
5. laba tidak dibagi selama janji berlangsung kecuali disepakati bareng .
6. modal selamanya diiris dari keuntungan yg diperoleh , sehingga pengurus tidak berhak atas keuntungan kecuali sesudah dipotong untuk modal.
7. apa yang tersisa dari mudharabah berupa barang yang belum terjual dan hutang di seseorang , maka itu merupakan tanggung jawab pengelola modal tersebut untuk menyelesaikannya.
8. pengakuan pengelola modal akan kerugian dan kehabisan modal maka sudah cukup baginya dengan bersumpah dan pengakuannya diterima.
*Syarikah abdan*
Yaitu komplotan dua orang atau lebih pada pekerjaan mubah yang dikerjakan dengan tenaga tubuh mereka.
Contohnya; menenun , menjahit , menambang dll.
Hukum hukum tentangnya:
1.laba dan kerugian dibagi dan ditanggung sesuai besaran modal masing masing atau sesuai persetujuan.
2.jika mereka pengurus modal maka upah diambil dari orang yang memperkerjakan.
3.kalau salah satu dari mereka tidak hadir lantaran udzur sementara maka keuntungan tetap dibagi kepada keduanya.
4.jika udzurnya dalam waktu yang usang maka posisinya digantikan oleh orang lain dengan tetap menunjukkan kepingan bagi yg udzur dari keuntungan selain upah.
5.ketidakhadiran , kematian ataupun kegilaan salah satu pihak menjadi karena sebab dibolehkannya pembatalan syarikah tersebut.
*Syarikah Wujuh*
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih dalam berbelanja keuntungan perjuangan dagang dengan bersandar pada kedudukan mereka dan kepercayaan penjualpada mereka.persekutuan ini cuma pada laba bukan pada pekerjaan dan modal.
Mаrааjі'
▪Kitab Al Fiqhu Al Muyassar
▪Mіnhаjul Muѕlіm
Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian. Sumber http://islamypersona.blogspot.com/
Ust. khalil Abu khawla
![]() |
| Fіԛіh Kеrjа Sаmа Uѕаhа |
✒Dеfіnіѕі
Bаhаѕа: perserikatan atau percampuran.
Yaitu menyatukan salah satu harta dengan harta yang lainnya tanpa bisa dibedakan atau satu dengan yang lain.
Istilah syar'i:
Persekutuan kongsi dalam mengambil hak dan bertindak
Dalil pensyariatan:
وان كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض
"Dan bekerjsama kebanyakan dari orang orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain" ( shad:24)
فهم شركاءفي الثلث
"Maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu"
(An-nisa:12)
✒*Manfaat syarikah*
1. Syarikah sangat diharapkan oleh penduduk terutama dalam proyek besar dimana seseorang tidak bisa mengerjakannya sendiri.
2. Syarikah yaitu salah satu bentuk ta'awun terhadap sesama muslim dalam masalah perkara kebaikan yang bermanfaat untuk keuntungan dunianya maupun alam baka
✒*Macam macam syarikah*
1. syarikah amlak/ perserikatan hak milik
Yaitu perserikatan hak milik lebih dari satu orang atas sebuah benda tanpa janji
Cоntоhnуа; реrѕеrіkаtаn hіbаh ,wаѕіаt аtаuрun wаrіѕаn.
"Maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu"
(An-nisa:12)
✒*Manfaat syarikah*
1. Syarikah sangat diharapkan oleh penduduk terutama dalam proyek besar dimana seseorang tidak bisa mengerjakannya sendiri.
2. Syarikah yaitu salah satu bentuk ta'awun terhadap sesama muslim dalam masalah perkara kebaikan yang bermanfaat untuk keuntungan dunianya maupun alam baka
✒*Macam macam syarikah*
1. syarikah amlak/ perserikatan hak milik
Yaitu perserikatan hak milik lebih dari satu orang atas sebuah benda tanpa janji
Cоntоhnуа; реrѕеrіkаtаn hіbаh ,wаѕіаt аtаuрun wаrіѕаn.
2. syarikah uquud/ perserikatan komitmen janji
Yaitu akad yang dijalankan oleh dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungan yang dihasilkan
*Syarikah uquud*
Rukun syarikah uquud
Ijab dan qabul
Macam macam syarikah uquud
*syarikah 'inan*
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih pada harta untuk diperdagangkan dengan keuntungan dibagi diantara keduanya
Syarat syaratnya;
1.Modal berasal dari masing masing pihak
2.Modal berbentuk uang kontan atau barang siap sedia
3.Modal salah satu pihak boleh lebih banyak
4.Salah satu dari mereka boleh menjadi penanggung jawab tanpa rekannya
5.Keuntungan dan kerugian ditanggung sesuai besaran modal masing masing
6.Tidak disyaratkan sama dalam modal , langkah-langkah ataupun keuntungan.
*syarikah mudharabah*
Yaitu seseorang memperlihatkan hartanya terhadap orang lain sebagai modal usaha jualan dengan pembagian laba yang diketahui keduanya
Hukum hukum wacana mudharabah:
1. dilakukan kepada sesama muslim
2. jumlah modal mesti dikenali
3. pengelola modal harus diputuskan laba untuknya.jikalau tidak diputuskan maka beliau menerima upah kerja dan laba untuk pemodal.
4. pengurus modal tidak boleh melakukan mudharabah dengan pemodal lain kalau dikhawatirkan memudharatkan mudharabah awal.
5. laba tidak dibagi selama janji berlangsung kecuali disepakati bareng .
6. modal selamanya diiris dari keuntungan yg diperoleh , sehingga pengurus tidak berhak atas keuntungan kecuali sesudah dipotong untuk modal.
7. apa yang tersisa dari mudharabah berupa barang yang belum terjual dan hutang di seseorang , maka itu merupakan tanggung jawab pengelola modal tersebut untuk menyelesaikannya.
8. pengakuan pengelola modal akan kerugian dan kehabisan modal maka sudah cukup baginya dengan bersumpah dan pengakuannya diterima.
*Syarikah abdan*
Yaitu komplotan dua orang atau lebih pada pekerjaan mubah yang dikerjakan dengan tenaga tubuh mereka.
Contohnya; menenun , menjahit , menambang dll.
Hukum hukum tentangnya:
1.laba dan kerugian dibagi dan ditanggung sesuai besaran modal masing masing atau sesuai persetujuan.
2.jika mereka pengurus modal maka upah diambil dari orang yang memperkerjakan.
3.kalau salah satu dari mereka tidak hadir lantaran udzur sementara maka keuntungan tetap dibagi kepada keduanya.
4.jika udzurnya dalam waktu yang usang maka posisinya digantikan oleh orang lain dengan tetap menunjukkan kepingan bagi yg udzur dari keuntungan selain upah.
5.ketidakhadiran , kematian ataupun kegilaan salah satu pihak menjadi karena sebab dibolehkannya pembatalan syarikah tersebut.
*Syarikah Wujuh*
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih dalam berbelanja keuntungan perjuangan dagang dengan bersandar pada kedudukan mereka dan kepercayaan penjualpada mereka.persekutuan ini cuma pada laba bukan pada pekerjaan dan modal.
Mаrааjі'
▪Kitab Al Fiqhu Al Muyassar
▪Mіnhаjul Muѕlіm


Belum ada Komentar untuk "Fiqih Kerja Sama Usaha - Belajar Islam Ahlussunnah"
Posting Komentar