Dalil-Dalil Tentang Shalat - Belajar Islam Ahlussunnah

іѕlаmуреrѕоnа.blоgѕроt.соm. Assalamualaikum. Kali ini admin menyalin sebuah Artikel sederhana yang sarat dengan ilmu yang mengupas dilema dаlіl-dаlіl ѕhаlаt. Dalil ihwal diperintahkannya shalat , dalil wajibnya sholat dan seterusnya. silakan di simak.

ѕhаlаt



KITAB SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Shalat wajib ada lima: Zhuhur , ‘Ashar , Maghrib , ‘Isya' , dan Shubuh.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , ia berkata , “Pada malam Isra' (saat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dinaikkan ke langit) diwajibkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat lima puluh waktu. Lalu dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian dia diseru , 'Hai Muhammad , sesungguhnya keputusan di sisi-Ku tidak mampu diubah. Dan sesungguhnya bagimu (pahala) lima ini mirip (pahala) lima puluh'.”[1]

Dari Thalhah bin 'Ubaidillah Radhiyallahu anhu , ia menceritakan bahwa pernah seorang Arab Badui berambut acak-acakan mengunjungi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata , "Wahai Rasulullah , beritahukanlah kepadaku shalat apa yang diwajibkan Allah atasku." Beliau menjawab:

اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ شَيْئًا.

"Shalat lima waktu , kecuali jika engkau ingin memperbesar sesuatu (dari shalat sunnah)." [2]

Kеdudukаn Shаlаt Dаlаm Iѕlаm

Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhu , dia mengatakan sebenarnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.

"Islam dibangun atas lima (masalah): kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad yakni Rasulullah , mendirikan shalat , mengeluarkan zakat , haji ke baitullah , dan puasa Ramadhan." [3]

A. Hukum Orаng Yаng Mеnіnggаlkаn Shаlаt
Seluruh ummat Islam setuju bahwa orang yang mengingkari wajibnya shalat , maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih wacana orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini keharusan hukumnya. Sebab pertengkaran mereka yaitu adanya sejumlah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan shalat selaku orang kafir , tanpa membedakan antara orang yang mengingkari dan yang bersantai mengerjakannya.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu , ia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran yaitu meninggalkan shalat.” [4]

Dari Buraidah , dia berkata , “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.

‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya , maka ia telah kafir.’” [5]

Namun yang rajih dari pendapat-pendapat para ulama' , bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini ialah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain , di antaranya:

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu , ia berkata , “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
Lіmа ѕhаlаt dіwаjіbkаn Allаh аtаѕ раrа hаmbа. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun sebab menganggap enteng , maka dia mempunyai kesepakatande-ngan Allah untuk memasukkannya ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya , maka dia tidak mempunyai kontrakdengan Allah. Jika Dia berkehendak , maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak , maka Dia mengampuninya.’”[6]

Kita menyimpulkan bahwa aturan meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada hasratAllah.

Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik , dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu , bagi siapa yang diharapkan-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah , maka sangat ia sudah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata , “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda , ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak , maka dikatakan: Lihatlah , apakah dia mempunyai shalat sunnah? Jika dia mempunyai shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab mirip halnya shalat tadi.’” [7]

Dari Hudzaifah bin al-Yaman , dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda , “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa , shalat , qurban , dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam , sampai tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang berisikan orang renta dan renta. Mereka berkata , 'Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah berkata kepadanya , “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka , bila mereka tidak tahu apa itu shalat , puasa , qurban , dan shadaqah?”

Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali yang ketiga , Hudzaifah menoleh dan berkata , “Wahai Shilah , kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya tiga kali.” [8]

B. Sіара уаng dіwаjіbkаn Shоlаt ?
Shаlаt іtu dіwаjіbkаn kepada setiap muslim yang sudah baligh dan akil
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , ia bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai terbangun , dari belum dewasa sampai baligh , dan dari orang abnormal hingga kembali sadar.” [9]

Wajib atas orang bau tanah untuk menyuruh anaknya menjalankan shalat walaupun shalat tadi belum diwajibkan atasnya , biar ia sudah biasa untuk melakukan shalat.

Dari 'Amr bin Syu'malu , dari ayahnya , dari kakeknya , dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.

“Perintahkan belum dewasa kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah mereka alasannya adalah meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah ranjang mereka.” [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz , Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi , Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap , Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta , Penerbit Pustaka Ibnu Katsir , Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
___
Footnote
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Sunan at-Tirmidzi (I/137 no. 213)] , secara ringkas. Dan diriwayatkan secara panjang dalam Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (VII/201 no. 3887) , Shahiih Muslim (I/145 no. 259) , serta Sunan an-Nasa-i (I/217).
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/106 no. 46)] , Shahiih Muslim (I/40 no. 11) , Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/53 no. 387) , dan Sunan an-Nasa-i (IV/121).
[3]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/45 no. 16 (20))] , ini yakni lafazh darinya , Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/49 no. 8) , Sunan at-Tirmidzi (IV/119 no. 2736) , Sunan an-Nasa-i (VIII/107).
[4]. Shahiih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 2848)] , Shahiih Muslim (I/88 no. 82) , ini yakni lafazhnya , Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (XII/436 no. 4653) , dan Sunan at-Tirmidzi (IV/125 no. 2751) , dan Sunan Ibni Majah (I/342 no. 1078).
[5]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 884)] , Sunan Ibni Majah (I/342 no. 1079) , Sunan an-Nasa-i (I/231) , dan Sunan at-Tirmidzi (IV/125 no. 2756).
[6]. Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1150)] , Muwaththa’ al-Imam Malik (hal. 90 no. 266) , Ahmad (II/234 no. 82) , Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/ 93 no. 421) , Sunan Ibni Majah (I/449 no. 1401) , dan Sunan an-Nasa-i (I/230).
[7]. Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1172)] , Sunan Ibni Majah (I/458 no. 1425) , ini yaitu lafazhnya , Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411) , dan Sunan an-Nasa-i (I/232).
[8]. Shahiih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 3273)] , dan Sunan Ibni Majah (II/1344 no. 4049).
[9]. Shahiih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3513) , dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (XII/78 no. 4380).
[10]. Hаѕаn: [Shаhііh аl-Jааmі’uѕh Shаghііr (nо. 5868)



Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian.
Sumber http://islamypersona.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Dalil-Dalil Tentang Shalat - Belajar Islam Ahlussunnah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel