Belajar Hadits : Istihadlah - Belajar Islam Ahlussunnah

Berita Tentang Islam - . Aѕѕаlаmuаlаіkum wаrоhmаtullаhі wаbаrоkаtuh. Pada Kesempatan kali ini admin IѕlаmуPеrѕоnа akan share perihal Sеrіаl Bеlаjаr Hаdіtѕ. Yakni menelaah sebuah hadits yang shahih dan memetik beberapa kandungan hikmahnya yang mulia serta pelajaran dan hukum yang mampu diambil darinya.

fiqih wanita haid
fіԛіh іѕtіhаdlаh реrеmрuаn


•Belajar Hadits•

Hukum Dаrаh Iѕtіhаdzаh


عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْت أَبِي حُبَيْشٍ: سَأَلَتْ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: إنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: لَا إنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي«

dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha , ia berkata: "Fathimah binti Abi Hubaisy mengajukan pertanyaan terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , 'Wahai Rasulullah , saya terkena istihadhah , sehingga saya tidak bersuci , apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Maka ia bersabda , " "Jangan , alasannya itu hanyalah darah penyakit. Akan namun tinggalkanlah shalat selama masa haidmu , setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

وَفِي رِوَايَةٍ " وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ: فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فِيهَا، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.

Dalam riwayat yang lain: "itu bukanlah darah haid. Apabila datang masa haid , hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila sudah berlalu masa-masa haidnya , hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat." (HR. Al-Bukhrari)

Makna Dan Faedah Hadist :
1. Ada perbedaan antara darah haid dan darah istihadhah. Adapun darah istihadzah yaitu darah yang keluar kapan saja , sedangkan darah haid hanya keluar pada waktu2 tertentu. Asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah berkata: Perbedaannya dengan empat alamat:
a.  Dari segi warna; Darah haid warnanya hitam (merah kehitam-hitaman) , sedangkan darah istihadhah berwarna merah.
b. Dari sisi keenceran; Darah haid tebal dan kental , sedangkan darah istihadhah encer.
c. Dari sisi basi; darah haid berbau busuk dan bau , sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk , alasannya dia adalah darah biasa.
d. Dari kepadatan; darah haid tidak membeku (menggumpal) bila keluar , sebab dia sudah membeku didalam rahim , kemudian pecah dan mengalir , tidak akan kembali menggumpal lagi , sedangkan darah istihadhah menggumpal , sebab dia darah yang keluar dari urat (yang dinamakan 'adzil). [Asy-Syarhul Mumthi' 1/324]

2. Darah istihadhah bila menimpa perempuan , maka tidak menghalanginya untuk mengerjakan shalat , atau ibadah yang lainnya , sebab aturan perempuan mustahadhah (yang tertimpa istihadhah) yakni suci.
3. Adapun darah haid jikalau menimpa perempuan maka menghalanginya utk melakukan shalat dan tidak perlu mengantinya , oleh krn itu maka Ibnu Daqiqul 'Ied berkata: "bahwasannya para ulama sepakat tentang hal itu (tanpa mengantinya) baik dr kalangan salaf maupun khalaf kecuali orang khawarij.
4. Wanita istihadzah yg mengenali waktu kebiasaan haidnya , sesudah haidnya berhenti dia wajib mandi utk mengenali hari sucinya , sehingga bisa melaksanakan shalat dan ibadah2 yang lain , yg mana jikalau dia beribadah dalam keadaan haid maka amalan/ibadahnya tidak sah.
5. Darah Haid najis maka wajib dicuci.
6. Orang yang terus menerus mengeluarkan darah istihadzah tidak wajib mandi tiap-tiap masuk waktu shalat , ini sebab tidak adanya dalil yang shahih yang menerangkan perintah demikian dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini ialah pendapat Jumhur Salaf dan Khalaf.

Berkata an-Nawawi rahimahullah: Dalil kami merupakan bahwa hukum asalnya adalah tidak wajib , maka tidaklah diwajibkan kecuali dengan apa yang tiba dari syariat. Tidak sah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya (ummu Habibah) untuk mandi kecuali satu kali saja ketika sudah simpulan dari haidnya. [Syarhul Muhadzdzab: 2/535-536]

Pendapat inilah yang besar lengan berkuasa dan rajih dibanding pendapat yang mengharuskan mandi , usulan ini diseleksi oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh , asy-Syaikh Bin Baz , asy-Syaikh al-'Utsaimin , asy-Syaikh Muqbil.

Tetapi wajib baginya berwudhu setiap kali mau shalat. Ini yaitu usulan Jumhur ulama.

Dalil mereka riwayat hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy dengan lafazh:
«وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ»

"Dan berwudhulah kau setiap akan shalat." [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

7. Ibnu Daqiqul ied menyatakan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ,
فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.

Maka cucilah darah itu (mandi) kemudian shalatlah. Dari dhahir hadits ini terdapat muskilah yakni tdk disebutkan mandi (sehabis haid) sementara sesudah terhentinya haid itu wajib mandi , tanggapan dr muskilah tsb yaitu hadits ini didukung riwayat2 yg shahih yang menunjukkan bahwa dalam kata2 ini فَاغْسِلِي mengandung makna mandi.

Wallahu ta'ala a'lam bishowab

Dari nukil kitab :
Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam Babul Haid , Hadist No 39 , Jld : 1 Hal :67-68 Cet. Matabah Ar Rusdi 1420 H , Riyadh- KSA dan sumber yg lainnya

Baarokallahu fiykum.
Sеmоgа Bеrmаnfааt.

Itulah informasi Islam yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat dan bisa dibagikan kepada teman atau saudara kalian.
Sumber http://islamypersona.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Belajar Hadits : Istihadlah - Belajar Islam Ahlussunnah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel