STNK mati 2 tahun katanya belum 'Bodong' benarkah?

@Infopenting. Informasi update IZONE kali ini STNK Mati 2 Tahun, Polisi: Belum Dianggap 'Bodong' hal ini sebagaimana yang dilansir oleh situs berita online terkemuka JawaPos.com - Berdasarkan Undang-undang (UU) No.22 tahun 2009, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila tidak diperpanjang/dibayar selama dua tahun, dapat dikategorikan bodong. Namun kepolisian belum akan menerapkan kebijakan itu.

Kasi STNK Subdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi membenarkan aturan tersebut diatur dalam undang-undang. Namun untuk penerapanny amasih dalam tahap rencana dan belum disosialisasikan kepada masyarakat.
"Belum, masih dalam tahap rencana dan pembicaraan di tingkat tim pembina Samsat," jelas Bayu.

Ternyata STNK mati 2 tahun katanya belum 'Bodong' | gtofreel.com
image taken from batampos.co.id


Bagi pengendara bermotor roda dua atau roda empat yang sengaja membiarkan STNK-nya tidak diperpanjang, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Jadi kendaraan belum bisa dikatakan 'bodong' jika belum ada penghapusan Regindent kendaraan bermotor.


"Belum, belum bisa dikatakan 'bodong' kalau belum dihapuskan datanya," ujar dia.
Sementara itu, sesuai ketentuan peraturan Kapolri No.5 tahun 2012, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali. Hal ini berdampak pada kendaraan bermotor yang tidak dapat memiliki fungsi untuk beroperasi kembali.

Postingan ini dikutip dari STNK Mati 2 Tahun, Polisi: Belum Dianggap 'Bodong' . Dipublish pada September 05, 2018 at 03:42PM tetap kunjungi izone.gtofreel.com untuk mengupdate berita terbaru. Mohon sematkan komentar anda terkait artikel STNK Mati 2 Tahun, Polisi: Belum Dianggap 'Bodong' dibawah ini.

Bookmark situs izone.gtofreel.com di laptop maupun smartphone anda untuk mengetahui berita teknologi terupdate.

Belum ada Komentar untuk "STNK mati 2 tahun katanya belum 'Bodong' benarkah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Dapatkan Promonya

Iklan Bawah Artikel